Artikel
GERAKAN ATASI SAMPAH PLASTIK DENGAN CARA PRODUKTIF”
Menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2024 tentang Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) pada 21 Februari 2024, dengan mengusung tema “ATASI SAMPAH PLASTIK DENGAN CARA PRODUKTIF” maka dengan ini agar dapat mengikuti serangkaian kegiatan dimaksud, serta melaporkan kegiatannya dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Seluruh OPD dan Pemerintah Desa melaksanakan Gerakan pungut sampah Plastik dilokasi (terlapir). 2. Melaksanakan kampanye penyadaran isu dampak pencemaran sampah plastik. 3. Meningkatkan peran serta masyarakat di dalam pengelolaan sampah, untuk mendukung pengembangan ekosistem ekonomi sirkuler melalui Gerakan Menabung Sampah. 4. Memasang sepanduk mulai tanggal 21 Februari 2024 dan Desain Spanduk Hari Peduli Sampah Nasional 2024






Rapat verifikasi Data PKH,BPNT,dan Data Anak Beresiko Stanting
Rahina Saraswati Bulan Oktober 2026
Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Kedui Bulan Oktober 2026
Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Penida Kaja Bulan Oktober 2026
Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Tembuku Sesetan Bulan Oktober 2036
Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Tembuku Bakas Bulan Oktober 2026
Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Tegalasah Bulan Oktober 2026
Mengenal Lebih Dalam tentang Bhatara Hyang Guru
Pelaksanaan Hari Suci Saraswati 2025
PUCUK BANG Sebagai Maskot Kabupaten Bangli, Bali
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa Tahap VII Tahun 2021
REKOMENDASI Nomor 071/ 03 / Satgas Covid-19 / 2021
Cara Pengolahan Sampah Berbasis Sumber
Musyawarah Desa Khusus Penetapan Hasil Pendataan Data SDGs Desa, Desa Tembuku Tahun 2021
Posyandu Tembuku Kawan Bulan Oktober 2025
Kegiatan Perbekel Desa Tembuku Jumat 4 Pebruari 2021
Kegiatan Perbekel Desa Tembuku Menghadiri Undangan Bulan Bahasa Bali di Br.Adat Tembuku Kaja
Musdes desa tahunan ,tahun anggaran 2024 desa tembuku
Gerakan Pangan Beras SPHP
Posyandu Tembuku Kaja Bulan Desember 2024
Rapat Verifikasi Penyusunan Profil Desa Tembuku Tahun 2023
