You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tembuku
Desa Tembuku

Kec. Tembuku, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Selamat Datang di Situs Resmi Desa Tembuku, Media Komunikasi dan Informasi Pemerintah Desa Tembuku dengan seluruh lapisan masyarakat

Pembinaan dan Evaluasi Aparatur Desa Tembuku

Administrator 12 Oktober 2021 Dibaca 1.496 Kali
Pembinaan dan Evaluasi Aparatur Desa Tembuku

 Tembuku, 12 Oktober 2021

        Bertempat di ruang rapat Kantor Desa Tembuku diadakan Pembinaan terhadap Aparatur Desa Tembuku yang diselenggarakan dari Tingkat Kecamatan Tembuku yang diikuti oleh peserta dari Perangkat Desa Tembuku, Anggota BPD, dan LPM Desa Tembuku.

        Tampak hadir dalam kegiatan antara lain semua Perangkat Desa Tembuku termasuk Kepala Kewilayahan se-Pedesaan Tembuku, BPD Desa Tembuku yang dwakili oleh Sekretaris, dan Ketua LPM Desa Tembuku, beserta Narasumber berjumlah 4 orang dari Tim Evaluasi APBDes Kecamatan Tembuku.

       Pembinaan ini diadakan dalam rangka meningkatkan efectivitas Pengelolaan Keuangan Desa.

        Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDesa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

      Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

         Pentingnya pembinaan aparatur pemerintah desa  ini untuk keberhasilan pencapaian sasaran dan tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. “Diabaikannya peran aparatur akan berakibat kurang berhasilnya pencapaian sasaran dan tujuan, bahkan mungkin saja tidak akan tercapai sasaran dan tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.

      Dalam kesempatan tersebut Tim juga mengadakan Evaluasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa.Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan,
akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
        Dengan adanya peraturan tersebut pemerintah desa mempunyai landasan dalam mengelola keuangan desa dan diharapkan pemerintah desa mampu mengelola keuangan desa dengan baik.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image