Tembuku,13 Pebruari 2026
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tembuku menyelenggarakan rapat kerja guna membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Pelaksanaan Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa(APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Rapat ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan BPD untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa sepanjang tahun 2025.
Dalam pertemuan tersebut BPD melakukan penelaahan mendalam terhadap kesesuaian antara anggaran yang direncanakan dengan realisasi belanja fisik maupun nonfisik di lapangan.
Fokus utama pembahasan mencakup capaian program prioritas tahun 2025, efesiensi anggaran,serta evaluasi terhadap sisa lebih perhitungan Anggaran (Silva) yang akan digunakan kembali pada tahun berjalan.
Ketua BPD menyampaikan bahwa proses ini penting agar setiap rupiah dana desa dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan manfaatnya benar - benar dirasakan oleh masyarakat berdasarkan regulasi pengelolaan keuangan desa.
Hasil pembahasan ini nantinya akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan sebagai syarat Penetapan Peraturan Desa tentang Pertanggung jawaban APBDes Tahun 2025.
Hadir dalam rapat yaitu Ketua BPD selaku pimpinan rapat, pengurus dan anggota BPD serta mengundang Perbekel Tembuku.