Artikel
Jum'at curhat dari polres Bangli
Polres Bangli menggelar Jumat Curhat Di Wilayah Desa Tembuku , Jumat (25/08/2023).
Jumat Curhat yang dilaksanakan oleh Polri ini bertujuan untuk mendengarkan keluhan, saran serta kritik dari masyarakat, untuk membangun kinerja Polri yang lebih baik.
Kegiatan Jumat Curhat Kali ini diadakan di wantilan pura dalem alit penida Kelod, Desa Tembuku, kecamatan Tembuku, kabupaten Bangli .
“Program jumat curhat merupakan program Polri untuk lebih dekat dengan masyarakat dengan mendengarkan secara langsung keluhan yang dirasakan masyarakat” Ucap Kapolsek.
Beberapa hal yang dibicarakan di kegiatan ini diantaranya yaitu membahas terkait ketersinggungan sosial antar masyarakat, polemik sosial masyarakat.
Kapolsek mengatakan selain mendengarkan keluhan masyarakat secara langsung dengan pendekatan humanis, “Jum’at Curhat” ini dilaksanakan juga dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas di Wilkum Polsek Tembuku agar tetap tercipta keadaan aman dan kondusif.






Rapat verifikasi Data PKH,BPNT,dan Data Anak Beresiko Stanting
Rahina Saraswati Bulan Oktober 2026
Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Kedui Bulan Oktober 2026
Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Penida Kaja Bulan Oktober 2026
Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Tembuku Sesetan Bulan Oktober 2036
Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Tembuku Bakas Bulan Oktober 2026
Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Tegalasah Bulan Oktober 2026
Mengenal Lebih Dalam tentang Bhatara Hyang Guru
Pelaksanaan Hari Suci Saraswati 2025
PUCUK BANG Sebagai Maskot Kabupaten Bangli, Bali
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa Tahap VII Tahun 2021
REKOMENDASI Nomor 071/ 03 / Satgas Covid-19 / 2021
Cara Pengolahan Sampah Berbasis Sumber
Musyawarah Desa Khusus Penetapan Hasil Pendataan Data SDGs Desa, Desa Tembuku Tahun 2021
Selamat Hari Pahlawan
Penyerahan Bantuan Untuk Korban Bencana Alam
Lepas sambut Kapolsek Tembuku
Bersama Bank Sampah Hari Pertama Penida Kelod
Menghadiri Musrenbang Kecamatan Tembuku
Edukasi dan Sosialisasi Klasifikasi Kontrasepsi dan 1000 HPK
IMPLEMENTASI DAN TANTANGAN UNDANG – UNDANG DESA
