You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tembuku
Desa Tembuku

Kec. Tembuku, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Selamat Datang di Situs Resmi Desa Tembuku, Media Komunikasi dan Informasi Pemerintah Desa Tembuku dengan seluruh lapisan masyarakat

Kegiatan Perbekel Tembuku Menghadiri Rapat Konsulidasi Porkom Perbekel se-Bangli di Kintamani

Administrator 25 April 2022 Dibaca 1.312 Kali
Kegiatan Perbekel Tembuku Menghadiri Rapat  Konsulidasi Porkom Perbekel se-Bangli di Kintamani

Tembuku, 25 April 2022

      Senin, 25 April 2022 Perbekel Tembuku mengikuti rapat Konsulidasi Porkom Perbekel se-Kabupaten Bangli yang diselenggarakan oleh Dinas PMDPPKB ( Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ) Kabupaten Bangli  yang diadakan di Desa Mangguh Rumah Jukjukan Kintamani, Bangli.

      Tampak hadir dalam kegiatan rapat Konsulidasi ini antara lain: Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, SST.Par., Kadis Dinas  PMDPPKB Kabupaten Bangli Dewa Putu Agung Purnama, S.STp., Kadis Dinas Pariwisata, Camat se- Kabupaten Bangli, Pendamping Desa  Kabupaten Bangli, Pendamping Desa Kecamatan se-Kabupaten Bangli, Kabag BKPAD Kabupaten Bangli dan  Perbekel se-Kabupaten Bangli.Beserta Narasumber dari Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Bali.

      Rapat membahas tentang menghindari terjadinya korupsi, seperti merugikan negara, memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain ( Gratifikasi ), suap menyuap, dan pelangaran-pelanggaran lain yang berakibat merugikan, juga Koruktif seperti malas ke kantor, kerja tidak sesuai jam kantor, menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, sering mengabaikan tugas/perintah atasan, dan lain- lain.

       Gratifikasi pada dasarnya adalah " suap yang tertunda" atau sering juga disebut " suap terselubung ".

     Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara ( Pn/PN) yang terbiasa menerima Gratifikasi terlarang,  lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya.Sehingga Gratifikasi dianggap akar korupsi.

      Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong Pn/PN bersikap tidak obyektif, tidak adil dan Professional.Sehingga Pn/PN tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

#tulusdisiplinmengabdiuntuknegara

     

      

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image