Artikel
Sosialisasi Posyankumhamdes
Tembuku, 23 September 2021
Menindaklanjuti surat dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Bali Nomor : W.20.HN.03.03-5983 Tanggal 13 September 2021, Pemerintah Desa Tembuku mengutus Staf Desa untuk mengikuti sosialisasi Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa ( Posyanhumkamdes ) yang bertempat di Ruang Rapat Arjuna , pada Hari Kamis, ( 23/9) yang diselenggarakan oleh Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Bali terkait dengan tindak lanjut hasil rapat Tanggal 18 Juni 2021.
Sosialisasi dipimpin oleh I Made Yuana Kertadi Natih, SH Ka.Sub.Bag Dokumentasi dan Informasi Hukum Kab.Bangli sekaligus membuka kegiatan sosialisasi.
Tampak hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut antara lain dari Dinas PMD Kab. Bangli, Dinas Ham dan HUM Kab. Bangli, Sekdis PMD Kab. Bangli bapak I Wayan Rupa, Perbekel Desa Catur, Kec. Kintamani, Perbekel Desa Sulahan, Kec. Susut, Perbekel Desa Bunutin, Kec. bangli, Perbekel Desa Tembuku yang diwakili oleh 2 orang Staf Desa.
Sosialisasi dibawakan oleh Ibu Mila dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Bali. Sosialisasi membahas pedoman (Payung Hukum ) tentang Penggunaan Dana Desa sebagai alat Kadarkum dengan perlindungan Hukum dari Permendes no. 7 Tahun 2021 Pasal 3 ayat 3 huruf B, Pemdes Nomor 13 Tahun 2020 BAB V pasal 15 yang membahas tentang Pembinaan antara lain :
-
Menteri melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa secara nasional dengan menggunakan aplikasi digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Gubernur dan bupati/wali kota melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa secara berjenjang.
-
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Perangkat Daerah dan/atau camat.
-
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional dan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam sosialisasi juga membahas tentang Kewarganegaraan, dimana anak memiliki Dwi Negara sampai umur 21 tahun, jadi penentuan untuk kewarganegaraan harus diurus sebelum umur 21 Tahun, jika lebih dari 21 tahun maka akan jadi Warga Asing.Disosialisasikan juga tentang pelayanan Hak Cipta, dan Pelayanan Komunikasi Masyarakat sebagai wadah konsultasi pengaduan terkait pelanggaran HAM ( kasus tidak dalam penanganan Kepolisian )
Di Tempat terpisah Perbekel Tembuku menghadiri undangan rapat dalam rangka sosialisasi dan pelaksanaan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Khusus ( BKK ) Kepada Desa dan Desa Adat Program Sadia Satya Membangun Menuju Kesejahteraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ). Terkait bantuan BKK yang diterima Desa Adat mekanismenya dari Perencanaan Pelaksanaannya sama dengan Pemerintah Desa dan Koordinasi dengan DPD Kabupaten yang ditunjuk. BKK yang masuk di Pemdes melalui Rekening Desa, otomatis masuk di Anggaran Perubahan Desa Tahun 2021/ Tahun berjalan, serta sama seperti Dana lain yang masuk/diterima Desa.






Rapat verifikasi Data PKH,BPNT,dan Data Anak Beresiko Stanting
Rahina Saraswati Bulan Oktober 2026
Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Kedui Bulan Oktober 2026
Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Penida Kaja Bulan Oktober 2026
Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Tembuku Sesetan Bulan Oktober 2036
Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Tembuku Bakas Bulan Oktober 2026
Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Tegalasah Bulan Oktober 2026
Mengenal Lebih Dalam tentang Bhatara Hyang Guru
Pelaksanaan Hari Suci Saraswati 2025
PUCUK BANG Sebagai Maskot Kabupaten Bangli, Bali
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa Tahap VII Tahun 2021
REKOMENDASI Nomor 071/ 03 / Satgas Covid-19 / 2021
Cara Pengolahan Sampah Berbasis Sumber
Musyawarah Desa Khusus Penetapan Hasil Pendataan Data SDGs Desa, Desa Tembuku Tahun 2021
Kegiatan ukur ulang Pembangunan Jalan Desa
Posyandu Tembuku Sesetan
Membangun Jaringan Sosial dan Kemitraan
Kunjungan Kementrian PUPR di Kotaku
Penyerahan Barang untuk PAUD Sandat Wangi dan Pra Widya Dharma
Dana Desa ( DD) Desa Tembuku Tahun 2022
Perayaan Bulan Bung Karno Desa Tembuku Tahun 2021
