Artikel
Rapat Anggota BPD Pembahasan Rancangan Peraturan Desa Tentang Pengolahan Sampah Berbasis Sumber
Tembuku, 15 September 2021
Bertempat di Ruang Seketariat BPD Desa Tembuku Anggota BPD bersama Pemerintah Desa Tembuku membahas tentang Peraturan Desa ( Perdes ) tentang pelestarian lingkungan dan pengolahan sampah berbasis sumber dan Lembaga Ketahanan Desa (LKD)
Rapat dimulai pukul 10.05 Wita dibuka oleh Ketua BPD selaku pimpinan rapat dan dihadiri oleh Perbekel Tembuku serta pendamping Desa Kecamatan Tembuku.
Menimbang bahwa lingkungan hidup yang baik merupakan hak asasi setiap warga negara Insonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang -undang Dasar Negara Repuplik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan sampah tersebut, maka perlu dilakukan pengolahan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi, mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan menjamin kelestarian alam dan lingkungan serta dapat mengubah prilaku masyarakat.
Bahwa dalam pengolahan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Desa, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha sehingga pengolahan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas maka perlu menetapkan Peraturan Desa Tembuku tentang Pengolahan Sampah Berbasis Sumber.
Dalam kesempatan tersebut Perbekel Tembuku memaparkan bahwa mekanisme pengolahan sampah dilaksanakan sesuai di wilayah masing-masing, tapi tetap berdasarkan Peraturan yang sudah ada.Penanganan sampah ini harus melibatkan Desa Adat dan harus dibahas dengan pengurus adat bagaimana nanti teknis kerjanya.
Tujuan daripada Pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Berbasis sumber bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, mengurangi kuantitas dan dampak yang ditimbulkan oleh sampah, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat , meningkatkan kualitas lingkungan hidup, menjadikan sampah sebagai sumber daya, dan mengubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Dari hasil rapat disimpulkan bahwa Peraturan Desa tentang Pelestarian Lingkungan Desa sudah dapat diterima dan ditetapkan menjadi Perdes.Dan adanya sedikit perubahan di Peraturan Desa No 6 di Bab I.
Rapat ditutup kembali oleh pimpinan rapat Ketua BPD Desa Tembuku pukul 12.00 Wita.






Rapat verifikasi Data PKH,BPNT,dan Data Anak Beresiko Stanting
Rahina Saraswati Bulan Oktober 2026
Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Kedui Bulan Oktober 2026
Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Penida Kaja Bulan Oktober 2026
Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Tembuku Sesetan Bulan Oktober 2036
Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Tembuku Bakas Bulan Oktober 2026
Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Tegalasah Bulan Oktober 2026
Mengenal Lebih Dalam tentang Bhatara Hyang Guru
Pelaksanaan Hari Suci Saraswati 2025
PUCUK BANG Sebagai Maskot Kabupaten Bangli, Bali
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa Tahap VII Tahun 2021
REKOMENDASI Nomor 071/ 03 / Satgas Covid-19 / 2021
Cara Pengolahan Sampah Berbasis Sumber
Musyawarah Desa Khusus Penetapan Hasil Pendataan Data SDGs Desa, Desa Tembuku Tahun 2021
Posyandu Br. Penida Kelod Bulan September
Giat Posyandu di Br. Tembuku Kawan
posyandu bulan januari Banjar Dinas Tembuku Sesetan
Posyandu Bulan Juli Br. Kedui
VAKSIN POLIO DI DESA TEMBUKU
Bakti Sosial Club Motor Gede RGOG Bali di Tukad Cepung
Gotong Royong Pemungutan Sampah Plastik di Desa Tembuku
