Artikel
Posyandu Desa Tembuku
Posyandu sebagai pusat pelayanan kesehatan dasar bagi ibu hamil, orang tua dan balita. Kini, Posyandu dituntut untuk mampu menyediakan informasi kesehatan secara lengkap sehingga menjadi sentra kegiatan kesehatan masyarakat. Keberadaan posyandu sudah menjadi hal yang penting di tengah masyarakat, selain berfungsi sebagai wadah pemberdayaan masyarakat juga mendekatkan pelayanan dasar bidang kesehatan terutama berkaitan dengan penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi dan angka kematian balita.
Dengan tetap mematuhi kebijakan dari pemerintah di masa pandemi Covid-19 Posyandu di Desa Tembuku tetap diadakan dengan protokol kesehatan yang ketat mengingat pelayanan Posyandu sangat penting di tengah masyarakat.
Kegiatan Posyandu di Banjar Dinas Tegalasah Kaja diadakan hari ini di Balai Banjar Tegalasah Kaja.Kegiatan dilaksanakan dengan prokes yang dianjurkan, selalu memakai masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah mendatangi posyandu, kedatangan masyarakat diatur jaraknya untuk menghindari kerumunan.
Berdasarkan acuan dari Buku Panduan Pelayanan Kesehatan Balita Pada Masa Tanggap Darurat Covid-19 terbitan Kemenkes RI pada 2020, telah dibuat beberapa pedoman untuk posyandu pada masa pandemi Covid-19. Dalam acuan tersebut disebutkan bahwa pelayanan rutin balita sehat mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku di wilayah kerja dan mempertimbangkan transmisi lokal virus corona. Beroperasi atau tidaknya posyandu diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah (lurah/kepala desa).
Pelayanan Balita
Pelayanan balita di posyandu mematuhi persyaratan yang cukup ketat. Adapun persyaratannya sebagai berikut :
- Ada ketentuan dari pemerintah daerah setempat (kepala desa/lurah)
- Semua yang hadir dalam keadaan sehat. Kader membantu memastikan hal tersebut dengan menskrining suhu tubuh (suhu tubuh yang diperkenankan ≤ 37,5▫C)
- Membuat pemberitahuan kepada masyarakat sasaran yang berisi : Sasaran dan anak dalam keadaan sehat, Mengatur jadwal pelayanan dengan membagi sasaran balita dan jam pelayanan, Pemakaian masker bagi anak dan pengantar. Pemberitahuan agar diterima masyarakat sebelum hari pelayanan
- Tempat pelayanan berupa ruangan cukup besar dan sirkulasi udara keluar masuk yang baik
- Area pelayanan dibersihkan sebelum dan sesudah pelayanan sesuai dengan prinsip pencegahan penularan infeksi
- Menyediakan fasilitas CTPS, handsanitizer di pintu masuk dan di area pelayanan
- Mengatur jarak meja pelayanan dengan jarak 1 – 2 meter jarak antar petugas, jarak petugas dan sasaran dan jarak antar sasaran
- Membatasi jenis pelayanan yang diberikan yaitu vitamin A, imunisasi dasar lengkap dan kanjutan
Di wilayah dimana terdapat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau terdapat positif Covid-19, maka dapat ditunda pelayanan kesehatan balita di posyandu, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan dilakukan mandiri di rumah dengan buku KIA
- Pemantauan balita berisiko, pelayanan imunisasi, vitamin A dilakukan dengan janji temu/tele konsultasi/ kunjungan rumah
Jika janji temu telah disepakati di fasilitas pelayanan kesehatan, maka perlu dipersiapkan hal-hal sebagai berikut :
- Janji temu telah disepakati sebelum hari pelayanan
- Lakukan beberapa kegiatan dalam sekali temu misalnya DPT2 sekaligus pengambilan darah untuk EID bagi bayi dari ibu HIV AIDS, DPT 1 sekaligus dengan observasi sifilis pada bayi dari ibu sifilis, demikian pula pada saat usia tiga bulan
- Pemisahan ruang pelayanan
- Tenaga kesehatan dan sasaran anak serta pendamping menggunakan masker yang memenuhi syarat. #ayokeposyandu
#indonesiasehat






Rapat verifikasi Data PKH,BPNT,dan Data Anak Beresiko Stanting
Rahina Saraswati Bulan Oktober 2026
Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Kedui Bulan Oktober 2026
Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Penida Kaja Bulan Oktober 2026
Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Tembuku Sesetan Bulan Oktober 2036
Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Tembuku Bakas Bulan Oktober 2026
Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Tegalasah Bulan Oktober 2026
Mengenal Lebih Dalam tentang Bhatara Hyang Guru
Pelaksanaan Hari Suci Saraswati 2025
PUCUK BANG Sebagai Maskot Kabupaten Bangli, Bali
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa Tahap VII Tahun 2021
REKOMENDASI Nomor 071/ 03 / Satgas Covid-19 / 2021
Cara Pengolahan Sampah Berbasis Sumber
Musyawarah Desa Khusus Penetapan Hasil Pendataan Data SDGs Desa, Desa Tembuku Tahun 2021
Kegiatan Vaksinasi Covid-19 Tahap 3 di Br.Dinas Penida Kelod
Oprasi Yustiti Gabungan Polsek Tembuku dan Polres Bangli
Purnama Sasih Kawulu
Pembukaan Pasraman Widya Dharma Sastra Br.Adat Tembuku Kelod
pelaksanaan hari raya saraswati
Pembinaan Kader BKB
