Artikel
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat Jawa Bali
" Om Swastiastu,
Om Awignamastu,
Salam Kerukunan".
Menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Berdasarkan :
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali;
2. Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Bru; dan
3. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
Memperhatikan:
1. Semakin tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru Covid-19 perhari; dan
2. Semakin pentingnya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat untuk Pulau Jawa dan Pulau Bali akan segera diberlakukan sejak tanggal 3-20 Juli 2021.
Kebijakan ini bertujuan untuk memutus rantai penularan Covid-19 ini secara resmi diumumkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis ( 1/7/2021), oleh Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi mengatakan, PPKM Darurat akan membatasi aktivitas masyarakat secara lebih ketat dari aturan-aturan sebelumnya.
Dimohon dengan sangat untuk dengan sungguh-sungguh berpartisipasi di dalam menjalankan SE Gubernur dimaksud yang isinya sudah cukup jelas terlampir.Semoga pandemi ini segera berakhir dan bisa kembali beraktivitas kembali normal.






Rapat verifikasi Data PKH,BPNT,dan Data Anak Beresiko Stanting
Rahina Saraswati Bulan Oktober 2026
Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Kedui Bulan Oktober 2026
Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Penida Kaja Bulan Oktober 2026
Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Tembuku Sesetan Bulan Oktober 2036
Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Tembuku Bakas Bulan Oktober 2026
Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Tegalasah Bulan Oktober 2026
Mengenal Lebih Dalam tentang Bhatara Hyang Guru
Pelaksanaan Hari Suci Saraswati 2025
PUCUK BANG Sebagai Maskot Kabupaten Bangli, Bali
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa Tahap VII Tahun 2021
REKOMENDASI Nomor 071/ 03 / Satgas Covid-19 / 2021
Cara Pengolahan Sampah Berbasis Sumber
Musyawarah Desa Khusus Penetapan Hasil Pendataan Data SDGs Desa, Desa Tembuku Tahun 2021
Posyandu Desa Tembuku di Banjar Dinas Kedui
Posyandu Penida Kelod Bulan Maret 2025
AYO VAKSIN
Laporan Pertanggung Jawaban Tutup Buku Tahun 2021
Kegiatan Posyandu Jempiring Banjar Dinas Penida Kelod Bulan Agustus 2026
Pengangkutan Sampah Residu Minggu ke-4 Bulan Juni 2022
