Dalam upaya percepatan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Periode Tahun 2019-2025 di Desa Tembuku, Kec. Tembuku, Kab. Bangli, BPPMDDTT ( Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ) Kemendesa PDTT RI Denpasar mengadakan pendampingan dalam penyusunan RPJM Desa dengan Narasumber Dahlan, SE. Pendampingan dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Desa Tembuku, yang diikuti oleh Perbekel Tembuku, Sekretaris Desa Tembuku dan Tim Penyusun RPJM Desa Tembuku. Pendampingan adalah untuk pendampingan dan penguatan kapasitas Tim Penyusun RPJM Desa dalam penyusunan naskah/narasi RPJM Desa Tembuku Tahun 2019-2025.
Perbekel Tembuku I Ketut Mudiarsa didampingi Sekretaris Desa Tembuku Sang Ayu Putu Martini, menjelaskan bahwa proses penyusunan RPJM Desa di Desa Tembuku telah dilaksanakan sesuai tahapan. Tahapan penyusunan RPJM Desa di Desa Tembuku, pada saat ini telah memasuki tahap penyusunan rancangan naskah RPJM Desa sebelum dilaksanakan Musrenbang Desa. Perbekel Tembuku menyampaikan ucapan terimakasih dan menyambut baik pelaksanaan pendampingan yang didampingi oleh BPPMDDTT ( Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ) Kemendesa PDTT RI Denpasar. Perbekel berharap rancangan naskah RPJM Desa segera dapat diselesaikan dan Peraturan Desa tentang RPJM Desa Tembuku sudah ditetapkan sebelum pertengahan Tahun 2021.
Dahlan, SE selaku Narasumber Pendamping menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan RPJM Desa adalah bagian akhir tahapan penyusunan RPJM Desa. Penyusunan Rancangan/Naskah RPJM Desa dilaksanakan setelah proses Musdes Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa, Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa, Penyelerasan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah dan Desa, dan Pengkajian Keadaan Desa dilaksanakan. Namun demikian dalam penyusunan Rancangan/Naskah RPJM Desa diperlukan konsentrasi dan kapasitas Tim Penyusun RPJM Desa serta kelengkapan data, utamanya dari data profil Desa.
Apa itu RPJM Desa?
Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Dalam menyusun RPJM Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif.
Lalu apa saja yang menjadi ketentuan dalam penyusunan dari RPJM Desa?
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja
- RPJM Desa mengacu pada RPJM kabupaten/kota, yang memuat visi dan misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan Desa
- RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas pembangunan kabupaten/kota
- RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa.
Pendampingan Penyusunan RPJMDes Desa Tembuku berlangsung kondusif.