Tembuku, 8 Desember 2021
Pada hari ini Rabu, 8 Desember 202 bertempat di Ruang Rapat BPD Desa Tembuku, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, telah diadakan rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Perbekel Desa Tembuku dalam rangka pembahasan:
" Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa ( BUMDesa ) Merta Sari Makmur".
Rapat Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Tembuku dihadiri oleh Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tembuku, Perbekel Desa Tembuku, rapat ini merupaan rapat lanjutan tanggal 3 dan 6 lalu.Rapat dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Tembuku.
Dalam rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD ) bersama Perbekel Desa Tembuku telah diadakan pembahasan dan kesepakatan oleh BPD Desa Tembuku dan Perbekel Desa Tembuku sebagai beriklut :
- Dalam membentuk pengawas, calon pengurus diambil dari anggota BPD dan dari tokoh masyarakat, karena Pengurus Bumdes sudah dari Tembuku maka Pengawas supaya dicari dari tempat lain.
- Direktur sebaiknya dipakai batasan umur.
- Disepakati pada Tanggal 15 Desember 2021 harus sudah ada Calon pengawas.
- Di Tahun 2022 Desa Tembuku akan mulai kerjasama dengan Pemerintah Desa dengan sistem Distribusi juga bila ada kerjasama.
- Dengan penginapan yang dibangun ditanahnya sendiri dan dengan modalnya sendiri sistem masukannya di Desa dengan sistem Distribusi.
Rapat ditutup kembali oleh Ketua BPD Desa Tembuku pukul 12.00 Wita.