You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tembuku
Desa Tembuku

Kec. Tembuku, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Selamat Datang di Situs Resmi Desa Tembuku, Media Komunikasi dan Informasi Pemerintah Desa Tembuku dengan seluruh lapisan masyarakat

Rapat BPD 6 Des 2021

Administrator 06 Desember 2021 Dibaca 1.356 Kali
Rapat BPD 6 Des 2021

Tembuku, 6 Desember 2021

    Kegiatan rapat Anggota BPD pembahasan  lanjutan  Penetapan Rancangan  Peraturan Desa  tentang Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa ( BUMDesa )  Merta Sari Makmur ( 6/12) 

       Rapat dilaksanakan   di ruang sekretariat BPD Desa Tembuku yang dihadiri oleh Anggota BPD dan Ketua BPD sekaligus memimpin rapat.

        Dari hasil rapat dapat disimpulkan antara lain:

- Pada Pasal 13 a.2 ganti/ ditambah menjadi Memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasehatan dan lengkapi dengan surat kuasa dari Perbekel tembusan ke BPD.

- Bagian kedua Aset pasal 26 ayat 2

- Perkembangan dan kebradaan aset BUMDesa  dilaporkan secara berkala dalam laporan keuangan, ditambah ( atau tiap-tiap 3 bulan sekali )

- Pasal 35  ayat 2 kerja sama non usaha dilakukan setelah mendapat persetujuan dewan penasehat dan pengawas, kata Dewan dihilangkan / dihapus.

- Bagian ketiga Pelaksana operasional 

Pasal 15, ditambahkan Ayat lagi satu dari  4 Ayat,

- Ayat 5 Direktur BUMDesa dipilih oleh MUSDES dengan masa jabatan 5 tahun dan  dapat dipilih kembali.

       Rapat akan dilanjutkan nanti pada hari Rabu, 8 Desember dengan mengundang Perbekel Tembuku.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image