Selamat Datang di Situs Resmi Desa Tembuku, Media Komunikasi dan Informasi Pemerintah Desa Tembuku dengan seluruh lapisan masyarakat

Artikel

PENGUMUMAN

02 Oktober 2021 23:51:33  Administrator  1.528 Kali Dibaca  Berita Desa

Tembuku, 3 September 2021

    "Om Swastiastu"

     Diinfokan kepada masyarakat umum yang belum melunasi pajak kendaraan silahkan datang langsung ke Kantor Samsat terdekat.

    Mari kita semua taat membayar pajak! Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, membayar pajak adalah suatu hal yang wajib dijalankan.Tak bagi Wajib Pajak yang juga memiliki kendaraan bermotor, diharuskan untuk membayar pajak kendaraannya juga. Bagi pengendara kendaraan wajib untuk membayar kendaraan setiap 1 ( satu) tahun sekali, namun Wajib Pajak juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak atau melakukan penambahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan penambahan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) yang baru setiap 5 (lima) tahun sekali sebagai bentuk persyaratan yang menyatakan bahwa kendaraan yang dimiliki dan legal untuk beroperasi di jalanan umum.

    Untuk pembayaran pajak kendaraan 1 (satu) tahun sekali, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak melaui sistem online, namun berbeda dengan pembayaran pajak untuk memperpanjang STNK dan juga TNKB yang dilakukan 5  (lima) tahun setiap jatuh tempo masih harus dilakukan di kantor Samsat induk setiap daerah.

     Untuk syarat-syarat dan ketentuan membayar pajak kendaraan bisa hub Nomor Telpon yang tertera pada Foto Pengumuman.

   KESEMPATAN YANG SANGAT BAIK AYO MANFAATKAN DISKON PAJAKNYA CUKUP BAYAR 2 ( DUA ) TAHUN BAGI YANG NUNGGAK PAJAK MIN 3 ( TIGA ) TAHUN !!!

     Terimakasih.

     " Om Santih, Santih, Santih, Om".

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Agenda

Belum ada agenda

 Peta Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online
SiPeDe SIKS-NG

 Media Sosial

 Komentar

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:2.304
    Kemarin:2.586
    Total Pengunjung:2.063.761
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.122
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

22 Juni 2018 | 37.452 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 36.267 Kali
Data Desa
30 April 2014 | 35.746 Kali
Karang Taruna
29 Juli 2013 | 35.729 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
29 Juli 2013 | 35.712 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
30 April 2014 | 35.712 Kali
PKK
06 November 2014 | 35.554 Kali
Pemerintahan Desa
15 Oktober 2021 | 985 Kali
Dampak Gempa Magnitudo 4,8 SR Di Desa Tembuku
11 Maret 2021 | 1.239 Kali
PENGUMUMAN
12 Mei 2021 | 945 Kali
Perdes APBDESA Tahun 2021
01 Maret 2023 | 554 Kali
MUSDES Pertanggungjawaban APBDES dan BUMDes Merta Sari Makmur Tahun 2022
25 Juli 2024 | 223 Kali
posyandu bulan juli br.tegalasah
29 Desember 2020 | 1.439 Kali
Musdes Pengesahan APBDes Tahun 2021
15 Mei 2025 | 87 Kali
Rapat Prarem Sampah

 Hubungi Kami

Hubungi Kami

Hubungi Kami